Munca, 12 Agustus 2024 - Pemerintah Desa Munca mengadakan agenda tahapan perencanaan pemerintah desa munca kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran. Dasar dari kegiatan tersebut adalah peraturan Kemendagri nomor 20 tahun 2018 dan turunannya yaitu peraturan bupati pesawaran nomor 55 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa di mana setiap desa wajib menjalankan tahapan perencanaan pembangunan desa termasuk penyusunan RKP Desa.
Hal ini sesuai dengan dasar di atas periode penyusunan RKP Desa adalah di bulan Juli, Agustus dan September tahun sebelumnya, sangat penting di adakan nya kegiatan ini agar mempermudah pada tahap penyusunan APBDes Tahun anggaran 2025 selain tertib administrasi.
Antusiasme yang sangat luar biasa dari peserta Musdes RKP Desa yang setiap lembaga mengirimkan perwakilannya untuk memberikan aspirasi atau usulan kegiatan yang akan di laksanakan di T.A 2025. " Ya Alhamdulillah kita sudah laksanakan tahapan perencanaan ini dengan baik, semoga dengan tahapan yg kita lalui dengan baik ini dapat menghasilkan atau output yang baik juga" ucap kades munca Bapak Deni Asroni. (MUI)