Desa Munca, 20 Mei 2024 - Padat karya tunai desa (PKTD) adalah program pemberdayaan masyarakat yang diharuskan setiap desa untuk melaksanakan nya guna menunjang ekonomi lokal desa, sesuai Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) di ikuti oleh masyarakat desa pengangguran, setengah pengangguran dan beberapa lansia sesuai dengan yang di amanatkan Permendes PDTT tersebut. Masyarakat terbantukan dengan adanya program ini, yang mengutamakan target sasaran yang tepat.
" Alhamdulillah harapan kami semoga program seperti ini tetap berlanjut setiap tahunnya, dengan adanya program seperti ini jelas membantu masyarakat dari segi ekonomi" ucap Kades Munca, semoga prioritas penggunaan dana desa sesuai tepat sasaran seperti pada bidang pemberdayaan desa ini. (MUI)