Artikel

SERTIJAB KEPALA DESA MUNCA DAN KETUA TP-PKK DESA MUNCA

24 Mei 2021 06:10:48  Administrator  867 Kali Dibaca  Berita Desa

Teluk-pandan, 25 Mei 2021. Desa munca salah satu di antara sekian desa yang mengalami pergantian kepala desa di kabupaten pesawaran. Hal itu berdasarkan SK bupati pesawaran yang terbit pada tanggal 20 Mei 2015 (2015-2021) terkhusus di teluk pandan yang sudah Akhir Masa Jabatan adalah Desa Munca, Desa Cilimus, Desa Talang Mulya dan Desa Batu Menyan. Desa tersebut akan di serah terima kan kepada masing-masing PJ yang sudah di SK kan Oleh Bupati Pesawaran. Di desa munca sendiri yang di tunjuk sebagai PJ. Kepala Desa Munca yaitu Bapak Riko Wardana, SH. Bapak Zainudin (kades 2015-2021) menitipkan pelaksanaan pemerintahan desa kepada PJ. Kepala desa munca untuk melanjutkan apa yang sudah di rintis dari awal sejak tahun 2015 " saya menitipkan yang sudah saya dan teman-teman perbuat di periode 2015-2021 semoga yg baik jadi tambah lebih baik, dan yg belum baik akan menjadi baik" ucap nya.

Sama  hal nya ketua TP-PKK Desa munca periode 2015-2021 menitipkan tim yang selama ini dengan solid membangun desa melalui keterlibatan dari perempuan desa, "semoga dengan berganti nya Ketua TP-PKK desa munca dapat memompa semangat para kaum wanita yang ada di desa munca kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran. Pungkasnya (tunainah).

Sertijab kepala desa di laksanakan di gedung serba guna desa munca kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran. (MUI)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Munca Desa Munca
Desa : Munca
Kecamatan : Teluk Pandan
Kabupaten : Pesawaran
Kodepos : 35454
Telepon :
Email : desamunca1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:56
    Total Pengunjung:53.015
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.94.150
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel