Munca-senin, 11-04-2022 - Berdasarkan surat edaran SEKDA kabupaten pesawaran nomor 410/1277/IV.II/III/2022 tentang perencanaan pembangunan desa, desa munca menjadi salah satunya dari sekian banyak desa di kabupaten pesawaran yang harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2023-2028, untuk itu BPD gerak cepat menyusun panitia penyusunan RPJMDes tersebut, sehingga tata cara dan langkah-langkah yang sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa tercapai.
Dari mulai pembentukan panitia penyusunan RPJMDes, musyawarah dusun tentang RPJMDes hingga musyawarah desa tentang RPJMDes 2023-2028, tahapan-tahapan yang sudah di lalui berharap dapat membangun desa selama 6 (enam) tahun kedepan sesuai dengan visi dan misi Bapak Kepala Desa Munca yaitu Bapak Deni Asroni.
"RPJMDes ini di sesuaikan dengan RPJMD pesawaran dan visi misi saya ketika kampanye pencalonan saya, insyaallah semua ketika di kampayekan semua tercover dan nanti kita realisasikan untuk pembangunan pada RPJMDes 2023-2028. Pungkas Kades Munca "Deni Asroni".
Untuk pembangunan RPJMDes 2023-2028 dapat membantu baik dari infrastruktur atau non infrastruktur yang ada di desa Munca kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran. (MUI)