Munca - 20 September 2022, Rkp desa di laksanakan pada bulan juli-september tahun sebelumnya. Berdasarkan UU No 6 TH 2014, PP No 8 TH 2016, Permendagri No 114 TH 2014, Permendagri No 20 TH 2018, Permendes PDTT No 13 TH 2020, Surat Sekda 410/315/IV.15/VI/2021 dan RPJMDES No 2 TH 2016 mekanisme penyusunan RKP-Desa di desa Munca Sampai tahap pada musyawarah desa (Musdes) Rkp desa, sebelumnya dilakukan tahapan musyawarah dusun (Musdus).
" Prioritas pengajuan yang di ajukan pada penyusunan RKP-Desa tahun 2022 seharusnya kegiatan yang belum terealisasi di APBDes 2021 saat ini, mungkin ada beberapa kendala seperti alokasi nya di alihkan ke kegiatan penanggulangan bencana COVID 19, selain kegiatan yang tidak di cover oleh APBDes juga, nanti di perjuangkan melalu reses DPRD Kabupaten Pesawaran" ucap camat Teluk Pandan (ZULKIFLI, SE).
Kegiatan musyawarah RKP-DESA ini di hadiri oleh Camat Teluk Pandan, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping Lokal Desa, Pemdes Munca, BPD Desa Munca, Tomas, Toga, Tokoh Pemuda dan keterwakilan Lembaga/Organisasi yang ada di lingkungan pemerintah Desa Munca. (MUI)