Pesawaran– Desa Munca– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan,Pesawaran, mengadakan rapat pertemuan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) Serentak 2021, Rabu (28/04/21).
Rapat digelar di Aula Kantor Desa Munca ini dipimpin oleh Ketua BPD A Rohman, serta dihadiri Sekertaris Desa Damiri bersama perangkatnya, Rukun Tetangga (RT), Kepala Dusun (Kadus)Segenap Unsur Lembaga Desa, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Munca.
Sekdes, Desa Munca Damiri mengatakan bahwa Pembentukan Panitia Pilkades ini merupakan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pembentukan Panitia Pilkades juga merupakan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor : 005/112./VII.10/2021 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten TPeawaran Tahun 2021 dan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Lubuk Lawas yang dijabat saat ini olehnya (Bpk. Zainudin) pada tanggal 20 Mei 2021 selanjutnya Sekertaris Desa Munca juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa Panitia Pilkades betul-betul dipilih harus dari Tokoh Masyarakat yang Netral yang dipilih langsung di dalam forum oleh perwakilan masyarakat yang merupakan unsur dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa .
A.Rohman selaku Ketua BPD dan Pimpinan Rapat Pembentukan Kepanitian Pilkades Lubuk Lawas Tahun 2021 mengatakan bahwa Kepanitian dibentuk telah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. selanjutnya juga dia menyampaikan bahwa jumlah Kepanitian Pilkades Desa MuncaTahun 2021 sebanyak 7 Orang Panitia .
Pada musyawarah pembentukan panitia pilkades tersebut telah sepakat oleh peserta rapat bahwa Panitia Pilkades terbentuk dengan Cara di adakan pendaftaran calon anggota panitia yang akan di seleksi oleh BPD dan akan dipilih hanya 7 Orang Anggota.